Pelaku UMKM Jangan Bingung Lapor SPT! Ini Cara Mudahnya From A to Z - detikFinance

Jakarta -

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah tiba. Pelaporan pajak juga berlaku bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta/tahun juga diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Meskipun, pembayaran pajak baru dikenakan pada omzet yang di atas Rp 500 juta/tahun.

"Dalam hal wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, wajib pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa," tulis DJP dalam situs resminya, ditulis Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPT Tahunan buat UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai subyek pajaknya yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. SPT Tahunan wajib mengisi daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan buat UMKM dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik. Khusus wajib pajak orang pribadi, hanya dapat menggunakan SPT Tahunan dengan jenis 1770 (tidak boleh menggunakan 1770S dan 1770SS).

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Melalui e-form:

1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Kemudian pilih login.

2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.

3. Pilih menu lapor > e-form lalu klik 'buat SPT'. Saat mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.

4. Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik 'kirim permintaan'.

5. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke e-mail kamu. Klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".

6. Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.

7. Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih 'pencatatan' kemudian lakukan proses perekaman harta, perekaman utang dan perekaman anggota keluarga.

8. Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.

9. Pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Pilih 'Ya'.

10. Jika tidak ada bukti potong yang direkam, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

11. Jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

12. Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.

13. Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik 'submit'. Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan'.

14. Klik unggah lampiran, pilih file .pdf hasil scan rekap pembayaran PPh final. Lalu klik 'submit'.

15. Submit SPT berhasil dilakukan, lalu klik 'OK'. Cek email untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.

Demikian cara lapor SPT Tahunan untuk UMKM. Selamat melapor!

(aid/ara)
...

0 Response to "Pelaku UMKM Jangan Bingung Lapor SPT! Ini Cara Mudahnya From A to Z - detikFinance"

Posting Komentar